Kemenhub : Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai 1 Mei 2019

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif untuk ojek online (ojol), sebesar Rp 2.000 per kilometer. Meski angkanya sudah dirilis, tapi pemerintah tidak langsung menerapkan tarif tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif itu akan berlaku pada 1 Mei 2019.
“SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019,” katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, masyarakat butuh waktu untuk menyesuaikan pengeluarannya. Sehingga, tak langsung diterapkan.”Saya sekarang keluarkan sekian, nanti sekian. Biar masyarakat yang berhitung,” ujarnya.

Budi juga menuturkan, aplikator juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem. Serta, pemerintah juga butuh sosialisasi.

“Kemenhub setelah ini, saya sudah ketemu, saya juga butuh waktu pemberlakukan karena sosialisasi beberapa kota besar termasuk PM 12 termasuk biaya jasanya,” tuturnya. (Dan