JAKARTA (IndependensI.com) – Mengantisipasi musibah yang ditimbulkan dari adanya suatu bangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Drektorat Jenderal Bina Konstruksi membentuk Komite Keselamatan Konstruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap gedung bertingkat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan agar musibah runtuhya bangunan maupun kebakaran seperti yang terjadi di beberapa bulan terakhir dapat dicegah.
Menurut data Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, tercatat beberapa peristiwa kebakaran di beberapa gedun bertingkat, seperti musibah kebakaran di gedung Kementerian Perhubungan pada 8 Juli 2018, berikutnya musibah kebakaran di gedung Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Januari 2019, dan yang terakhir musibah kebakarab di Mal Taman Anggrek pada 20 Februari 2019.
“Di samping karena ada di undang-undang, juga ada keluhan dari masyarakat karena pengelolaannya tidak maksimal,” kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kementerian PUPR Jakarta, Senin (01/04/2019).
“ Komite Keselamatan Konstruksi akan memeriksa tiga jenis bangunan gedung di DKI Jakarta,”tutur Syarif.
“Pertama, gedung apartemen dengan tinggi delapan lantai atau lebih, khususnya apartemen kelas menengah ke bawah; Ke dua, gedung perkantoran dengan tinggi delapan lantai atau lebih dan umur gedungnya sudah lebih dari delapan tahun; yang ke tiga, gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 tahun, “ urai Syarif.
Sayrif mengungkapkan alasan pemeriksaan dilakukan terutama di apartemen kelas menengah ke bawah mengingat biaya pemeliharaan gedung yang lebih murah dibanding kelas atas sehingga lebih rentan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
“Kalau orang yang tinggal di situ ekonominya bagus maka pengelolaaan juga relatif bagus karena biaya servisnya tinggi. Tapi gedung yang menengah ke bawah, pembayarannya tidak terlalu besar akibatnya pemeliharaan tidak maksimal. Ini kontradiksi yang perlu perhatian,” pungkas Syarif.(adv/birkompu)