Untuk mengurangi peluang korupsi Ditjen Hubla akan terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi secara berkala

Ditjen Hubla Sudah Miliki Unit Pengendalian Gratifikasi di 283 UPT

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen mencegah terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan gratifikasi baik di Kantor Pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengingatkan jajarannya agar terus melakukan pencegahan, pengendalian, dan penolakan KKN dan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Khusus untuk pengendalian gratifikasi, Dirjen Agus menginstruksikan kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla termasuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami telah menginstruksikan pembentukan UPG kepada seluruh UPT sejak tahun lalu melalui Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/17/DJPL-18 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Dirjen Agus di Jakarta.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh seluruh UPT dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di unit kerja masing-masing.

“Saat ini telah terbentuk sebanyak 283 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UPT Ditjen Hubla. Dengan adanya UPG ini diharapkan lingkungan kerja mampu menjadi peran utama dalam mengendalikan gratifikasi,” ujar Dirjen Agus.

Selain itu, menurut Agus, pimpinan dan pengelola UPG juga diharapkan dapat menjadi Role Model dalam pengendalian gratifikasi.

Dirjen Agus menjelaskan, UPG yang telah terbentuk memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Utama Kementerian Perhubungan dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan UPG Ditjen Perhubungan Laut dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

“UPG UPT Ditjen Hubla juga harus melaksanakan penyusunan program pelaksanaan pengendalian gratifikasi, menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi serta menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Ditjen Hubla atau KPK,” jelasnya.

Adapun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan terdapat 10 area pekerjaan yang rawan korupsi.

Dari 10 area tersebut, terdapat 3 (tiga) kelompok pekerjaan yang berpotensi/berpeluang terjadi korupsi di lingkungan Ditjen Hubla yakni terkait pengadaan barang/jasa atau belanja modal, pengisian jabatan struktural, serta penerbitan izin/pelayanan umum.

Untuk mengurangi peluang korupsi tersebut, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta secara berkala memetakan area yang rawan munculnya tindak pidana korupsi yang selanjutnya dibuat langkah-langkah pencegahan sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

“Kita harus menyadari bahwa pemberian dan penerimaan gratifikasi adalah melanggar hukum sehingga kita harus bertindak untuk mencegah akar dari korupsi melalui pengendalian gratifikasi,” imbuh Dirjen Agus.

Dirjen Agus berharap, dengan adanya Unit Pengendalian Gratifikasi ini diiharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat semakin transparan serta meningkatkan kepatuhan untuk melaporkan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi.

Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan transportasi laut di Indonesia.

“Yang terpenting ialah komitmen semua pihak dan semangat bersama untuk mendukung setiap upaya pengendalian gratifikasi demi terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang good governance,” tutup Dirjen Agus.