Kementan Luncurkan Vaksin NeoRabivet  untuk Menanggulangi Rabies di Indonesia

Loading

SURABAYA (IndependensI.com) –  Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian baru saja meluncurkan vaksin rabies baru dengan nama Neorabivet. Vaksin rabies yang menggunakan strain Pasteur ini dipastikan memiliki kualitas yang baik dan menjamin perlindungan hewan kesayangan dari ancaman penyakit rabies dengan durasi lebih dari 1 tahun. Adanya produk baru vaksin Neorabive ini diharapkan dapat ikut mendukung sekaligus mendorong percepatan upaya pemberantasan rabies di Indonesia dengan target bebas tahun 2030.

Hal tersebut disampaikan I Ketut Diarmita, Dirjen PKH dalam sambutannya pada peresmian gedung baru Pusvetma yang dikhususkan untuk fasilitas produksi vaksin zoonosis sekaligus peluncuran vaksin Neorabivet. “Dalam program pemberantasan rabies bertahap seluruh Indonesia 2030 (PrestasIndonesia 2030) diperlukan dukungan berupa ketersediaan vaksin yang berkualitas dan dalam jumlah besar. Adanya vaksin rabies baru ini tentu saja akan banyak membantu pemenuhan kebutuhan tersebut. Vaksin ini diproduksi oleh instansi pemerintah, sehingga kualitasnya dipastikan terjamin” ungkap Ketut.

Senada dengan Ketut, Ni Made Ria Isriyanthi, mewakili Direktur Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa Nomor Pendaftaran Obat Hewan untuk Neorabivet  telah terbit dan vaksin sudah siap diedarkan dan dijual. “Pusvetma telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan CPOHB, kualitas produk Pusvetma dipastikan mampu memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan, sehingga mampu bersaing dengan produk-produk sejenis di lapangan. Bentuk jaminan kualitas dari pemerintah tersebut antara lain dengan telah diberikannya Nomor Pendaftaran Obat Hewan dari Kementerian Pertanian yaitu Kementan RI No. D 19035888 VKC” jelas Ria.

Sementara itu Kepala Pusvetma, Agung Suganda mamaparkan bahwa Pusvetma mempunyai visi menjadi institusi produsen bahan biologik veteriner yang berdaya saing global, serta misi antara lain memproduksi vaksin, antisera, diagnostika, dan bahan biologis lain untuk mendukung program pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan secara nasional. Pusvetma juga diharapkan mampu melaksanakan proses produksi sesuai standar nasional dan internasional.

“Dalam rangka peringatan World Veterinary Day (WVD) yang dirayakan setiap hari Sabtu di minggu terakhir bulan April (tahun 2019 jatuh pada tanggal 27 April) ini, Gedung Fasilitas Produksi Vaksin Zoonosis diresmikan oleh Dirjen PKH, sekaligus juga peluncuran vaksin Neorabivet®. Sesuai dengan tema peringatan WVD 2019 yakni “Value of Vaccination” atau “Nilai dari Vaksinasi”, diharapkan penambahan fasilitas ini selain dapat meningkatkan kepercayaan diri dan semangat seluruh pegawai Pusvetma untuk terus meningkatkan kinerja dalam memproduksi vaksin yang memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang tinggi, juga mendorong upaya-upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan dengan vaksinasi” ucap Agung.

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa saat ini vaksinasi merupakan metode esensial sebagai upaya preventif, mempromosikan kesehatan, dan kesejahteraan hewan, serta mengurangi risiko paparan pathogen yang bersifat zoonosis. Dimana upaya vaksinasi tersebut telah berkontribusi secara signifikan untuk mengurangi tingkat kejadian berbagai penyakit hewan menular khususnya penyakit hewan menular strategis (PHMS). “Program vaksinasi yang efektif dan diimplementasikan secara luas, dapat menurunkan penggunaan antimikroba yang memberikan dampak terhadap berkurangnya risiko terjadinya resistensi antimikroba yang merupakan isu global baik di sektor kesehatan manusia maupun kesehatan hewan”, tegas Ketut.

Mengakhiri sambutannya, Ketut berpesan agar Pusvetma selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan UPT Bidang Kesehatan Hewan lainnya, termasuk dengan perguruan tinggi dan pihak swasta, sehinggga Pusvetma mampu menghasilkan inovasi-inovasi serta pengembangan metoda terbaru untuk menghasilkan produk vaksin hewan yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan konsumen.

“Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyediaan obat hewan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Hal ini juga tidak terlepas upaya Pemerintah agar produksi dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dan mempunyai peluang yang besar untuk ekspor” pungkasnya.