Jakarta (Independensi.com)
Pasca kerusuhan akibat aksi massa yang bentrok dengan aparat keamanan pada 21-22 Mei 2019 sehingga jatuh korban dari massa baik yang meninggal dunia dan luka-luka, para alumni LBH-YLBHI untuk HAM dan demokrasi mendesak DPR RI membentuk Tim gabungan pencari fakta (TGPF) korban aksi massa 21-22 Mei 2019.
Pembentukan TGPF menurut para alumni LBH-YLBHI untuk
memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan terbuka. Selain itu untuk mengungkap kebenaran siapa korban dan apa penyebabnya dari aksi massa.
“Tim Gabungan tersebut juga harus melibatkan perwakilan masyarakat sipil,” kata anggota perwakilan alumni LBH-YLBHI Abdul Fickar Hadjar dalam siaran persnya yang diterima Independensi.com, Jumat (23/5/2019).
Para alumni juga mendesak agar merekomendasi sanksi tegas kepada Komandan yang bertanggung jawab dan aparat yang diduga menggunakan peluru tajam dan melakukan tindakan kekerasan dalam proses pengamanan aksi massa.
Serta merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan layanan kesehatan terbaik untuk para korban.
Sebelumnya alumni LBH-YLBHI dalam rilisnya menyebutkan bahwa berdasarkan informasi media CNN Indonesia (Kamis, 23/05/2019 15:43) yang mengutip pernyataan Gubernur DKI Jakarta, menyatakan : “jumlah korban Aksi 22 Mei bertambah menjadi 8 orang per Kamis (23/5) pukul 11.00 WIB. Sementara yang luka-luka bertambah menjadi 730 korban yang sedang dalam penanganan medis.”
“Mereka yang mendapatkan pelayanan kesehatan adalah korban usia 20-29 tahun ada 294 orang lalu usia dibawah 19 tahun ada 170 orang jadi jumlah anak muda cukup banyak disini,”.
Berdasarkan data tersebut maka, telah timbul banyaknya korban meninggal, korban luka-luka yang harus menjalani perawatan. Tentunya akibat dari aksi demonstrasi tersebut juga telah menimbulkan banyak kerugian akibat kerusakan fasilitas umum dan fasilitas pribadi masyarakat serta terganggunya layanan warga selama aksi berlangsung. Dan yang juga perlu diperhatikan adalah korban pada aparat selama mengamankan aksi massa.(MUJ)