JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan menerapkan aturan baru ojek online yang dikeluarkan pada 1 Mei 2019 lalu secara bertahap di seluruh kota di Indonesia.
“Untuk yang ojek online, saya masih membahas dengan pak Menteri (Perhubungan, Budi Karya Sumadi). Tapi tadi katanya sudah disetujui oleh beliau akan dilakukan bertahap,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Seperti diketahui, pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.
Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diuji coba di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 347/2019, ada 3 bulan masa uji coba untuk kemudian dievaluasi hasilnya seperti apa. Bila kebijakan itu dirasa menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen, Kemenhub bakal terus melanjutkannya.
Budi Setiyadi melanjutkan, berdasarkan masa uji coba per satu bulan awal, GoJek dan Grab selaku pihak aplikator telah mengajukan usulan pemberlakuan tarif ojek online pada tahap berikutnya.
“Pihak Grab memberikan opsi beberapa provinsi. Kalau beberapa provinsi perkiraan kita lebih dari 200 kota di Indonesia. Mungkin saya akan menggunakan itu saja. Jadi ada berapa provinsi yang akan diberlakukan, jadi kota-kota di bawah provinsi itu otomatis kita jalankan,” tuturnya.
Dia kembali menegaskan, implementasi tarif baru ojek online ini ke depannya akan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
“Saya kira bertahap lah ya. Begitu kita jalankan, kita harus mampu mengawasi. Untuk pengawasan, saya mengedepankan BPTD di provinsi. Nah kalau semua kabupaten/kota langsung ada semua kan mungkin kita agak berat,” ujarnya. (dan)