JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin bersikap tegas terhadap relawan nakal yang mencatut nama Relawan Joko Widodo-Ma’aruf untuk kepentingan pribadi.
Langkah tegas ini ditempuh menyusul berkembangannya isu oknum relawan yang memanfaatkan nama Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba,Timor dan Alor (Jomari Flobamora).
Dalam surat bernomor 58/S-K/Dis-R/V/2019 tanggal 31 Mei yang ditandatangani secara langsung oleh Direktur Relawan TKN Joko Widodo-Ma’aruf Amin, K.H Maman Imanulhaq secara tegas mengatakan TKN tidak terkait dengan Jomari Flobamora. Ini artinya semua aktifitas Jomari Flobamora, apalagi yang melanggar hukum tidak ada sangkut pautnya dengan relawan Jokowi-Ma’aruf.
Surat Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma’aruf tersebut dirilis menanggapi surat yang dikirim kuasa hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) tertanggal 9 Mei 2019 perihal adanya upaya pendudukan lahan seluas 10 hektare di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok oleh oknum mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jomari Flobamora.
Dalam surat tersebut Maman menyatakan bahwa Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin tidak pernah membuat kebijakan untuk seluruh relawan yang bersifat anarkis atau premanisme untuk menguasai tanah-tanah pihak lain atau dalam bentuk apapun.
“Kami tegaskan bahwa Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin selalu menjunjung tinggi hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Relawan adalah organ yang mendukung bapak Joko Widodo-Ma’aruf Amin memperjuangkan cita-cita memajukan bangsa,” bunyi surat tersebut.
Penegasan Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin terhadap oknum Relawan Jomari Flobamora merupakan wujud sikap terhadap isu yang berkembang di masa pemilihan presiden.
Sikap tegas diambil oleh Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin untuk mencegah berkembangnya isu adanya oknum yang memanfaatkan nama relawan untuk kepentingan tertentu. Mulai dari penempatan posisi strategis di pemerintah hingga pelanggaran hukum.
Hal ini telah dinyatakan secara jelas dalam konfrensi pers pembentukan Sekretariat Bersama Koordinator Relawan yang dilakukan Direktorat Relawan tanggal 22 Juni 2019 di Rumah Aspirasi.
Salah satu alasan pembentukan wadah koordinasi relawan adalah untuk mencegah timbulnya oknum yang memanfaatkan relawan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) Agus Supriatna melaporkan oknum mengatasnamakan Jomari Flobamora ke TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin adalah upaya untuk menghormati hukum dan menjaga ketenangan.
“Pihak CMI menahan diri demi menghindari gesekan sosial di masa pemilu karena tanah kami diduduki oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai relawan Jomari Flobamora,” tuturnya.
Diketahui pada April 2017 oknum Mikael Umbu Zasa yang beralamat di jalan Hankam Kompleks Ujung Permata Blok C/10 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Bekasi telah mengaku dan mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.
Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.
Faktanya pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu.
Adanya fakta tersebut rupanya tidak membuat Mikael Umbu Zasa taat terhadap hukum, justru Mikael Umbu Zasa kemudian mendirikan kantor sekretariat Jomari Flobamora yang membuat pihak CMI terintimidasi dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.
Hal ini terjadi pada 6 Mei 2019 ketika pihak CMI akan melakukan pemagaran lokasi sesuai surat yang dimiliki, tiba-tiba pihak CMI diserang 50 orang yang mengaku diperintah oleh Mikael Umbu Zasa. Sekelompok orang tersebut juga melakukan perusakan lahan dan material.
“Dalam penelusuran kami dalam daftar relawan resmi TKN, tidak ditemukan nama Jomari Flobamora. Sehingga kuasa Hukum PT CMI lebih cenderung menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia termasuk melakukan pelaporan secara resmi kepada Sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin pada 9 Mei 2019,” papar Agus.
Adanya surat dari PT CMI tentang tindakan oknum Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora yang melakukan pendudukan tanah kemudian dijawab oleh Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin pada 31 Mei 2019.
“Atas dasar surat tersebut pihak CMI melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak polisi untuk melakukan tindakan hukum yang dilakukan saudara Mikael Umbu Zasa atas penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak,” pungkasnya.(bud)