BPS : Penurunan Harga Tiket Pesawat Mampu Tekan Inflasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Harga tiket pesawat secara resmi turun hingga 50 persen  mulai besok, Kamis (11/7/2019). Pemerintah menetapkan 3 hari penjualan tiket murah ini, berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengatakan, penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah ini mampu menekan terjadinya inflasi. Sebab berkaca pada Juni lalu saja angkutan udara ini telah mencatatkan deflasi.

“Kemungkinan ya, nanti ada low cost carrier untuk hari-hari tertentu, jam tertentu hari tertentu itu akan menarik (inflasi) ke bawah,” kata dia ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Pria yang akrab disapa Kecuk itu mengaku optimis kebijakan tersebut akan kembali menyumbang deflasi, seperti yang terjadi pada Juni 2019. Sebab, pada bulan lalu, komponen harga tiket pesawat untuk pertama kalinya menyumbangkan deflasi terhadap indeks harga konsumen.

Pada Juni 2019, komponen transportasi udara mengalami deflasi sebesar 0,14 persen. Deflasi pada sektor ini disebabkan oleh penurunan Tarif Batas Atas (TBA) oleh pemerintah pada pertengahan Mei lalu. “Kemarin ada penurunan TBA saja sudah menyumbang deflasi 0,04 persen, signal yang bagus,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada Mei 2019 pemerintah memutuskan penurunan tarif batas atas antara 12 sampai dengan 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Sedangkan untuk LCC, pemerintah memutuskan akan ada diskon sebesar 50 persen. Penerbangan murah itu ditetapkan untuk jadwal keberangkatan Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00-14.00. Alokasinya ada 30 persen dari total kapasitas pesawat yang diberikan tarif lebih murah. (dan)