Evaluasi Penyaluran KPR FLPP Triwulan II Tahun 2019 : 18 Bank Pelaksana Salurkan Dana FLPP

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan subsidi untuk membantu meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan harga terjangkau dan layak huni. Pemberian subsidi dilakukan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Untuk KPR FLPP penyalurannya dilakukan Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penyaluran subsidi bisa mencapai target. Dari hasil evaluasi triwulan II tahun 2019, dana FLPP yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 46.174 unit (67%) dari target 68.858 unit.

Selain itu, daei 39 Bank Pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2019 yang terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebanyak 18 Bank Pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).

Diketahui, 18 Bank Pelaksana tersebut yakni BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, Bank Jambi Syariah.

Kementerian PUPR juga melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

“Bank pelaksana turut mengingatkan pengembang terkait spesifikasi teknis rumah yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan  Umum dan Perumahan Eko Heripoerwanto.

Plt Direktur Utama PPDPP Monhilal mengatakan Bank Pelaksana yang masih minim penyalurannya, maka untuk kuota dana subsidinya dapat dialihkan kepada Bank Pelaksana yang lebih berhasil penyalurannya.

“Bank pelaksana yang fokus dan telah mencapai lebih dari 50% penyaluran dana FLPP, berpeluang untuk mendapatkan relokasi kuota dari Bank pelaksana yang minim pencapaiannya. Sebanyak 10 Bank Pelaksana telah mengajukan permohonan untuk menambah kuota dana FLPP,” pungkas Monhilal.