PEKANBARU (Independensi.com) – Rapat paripurna ke-3 sidang I DPRD Kota Pekanbaru Senin (9/12/2019) sempat tertunda hingga sekitar 12 jam. Rapat yang seyogianya di gelar pukul 10 pagi, baru dibuka secararesmi pukul 20,50 Wib. Akibat kekesalan, rapat paripurna pembahasan laporan reses anggota dewan dan penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah kota Pekanbaru itu, dihujani interupsi.
Adalah Krismat Hutagalung STh, Davit Marihot Silaban dan Eri Sumarni secara bertubi-tubi melakukan interupsi dalam rapat paripurna yang diipimpin ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani di dampingi Wakil Ketua Ginda Burnama dan Tengku Azwenda.
Adanya interupsi dipicu pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, yang hendak menunda waktu pelaksanaan sidang tanpa alasan yang jelas, dan hal itu dinilai keputusan sepihak oleh anggota dewan. Dimana sebelumnya Hamdani melayangkan sepucuk surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan juga Ketua Fraksi yang di tandatangani dirinya sendiri perihal, Penundaan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (9/12) pagi. Kendati demikian, rapat paripurna akan tetap dilaksanakan, namun belum dibuka secara resmi sudah dihujani interupsi.
Sebagaimana disampaikan Krismat Hutagalung STh anggota dewan dari Partai Hanura yang melontarkan kekesalan saat interupsi, lantaran dirinya telah datang sekitar pukul 10 Wib. Namun tiba-tiba dirinya mendapat pesan whatsapp yang berisikan pembatalan rapat. Diundang rapat, saya semangat datang untuk rapat paripurna. Datang saya kesini jam 10-an. Tiba-tiba masuk pesan di wa memberitahukan rapat dibatalkan. “Saya diundang untuk rapat paripurna yang akan dimulai pukul 10-an pagi, bukan untuk pembatalan paripurna,” ujar Krismat kesal.
Hal senada juga disampaikan David Marihot Silaban anggota dewan dari Partai PDI Perjuangan yang menyayangkan surat penundaan rapat paripurna yang ditandatangani Ketua DPRD itu. “Pembatalan tersebut harus dicabut suratnya, agar Paripurna ini menjadi legal,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, para legislator akan membahas empat poin penting, antara lain menyampaikan laporan reses anggota DPRD Kota Pekanbaru masa persidangan kesatu Tahun 2019. Kedua, menyampaikan laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan tata tertib DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian, laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan kode etik DPRD Kota Pekanbaru dan penetapan perubahan propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2019.
Karena terus dihujani interupsi, akhirnya Hamdani selaku pimpinan rapat paripurna yang juga Ketua DPRD Kota Pekanbaru, menunda rapat paripurna (men-skors) hingga sholat magrib, padahal rapat paripurna belum dimulai secara resmi. “Rapat diskors sementara untuk shalat maghrib dan juga nanti pimpinan akan rapat terlebih dahulu,” ujar Hamdani.
Dalam rapat paripurna tersebut, Eri Sumarni anggota dewan dari Partai Hanura melakukan interupsi bahkan mengancam akan angkat kaki jika paripurna berbeda dari jadwal yang sudah dirapatkan dalam Banmus.
Laporan Reses, Kode Etik, Taktik dan juga Ranperda, tetapi hari ini kok lain. Jadi pada hari ini saya pribadi menganggap bahwasanya kita rapat Banmus itu tidak resmi. Sementara Banmus hanya satu tingkat dibawah Paripurna. “Kenapa kita utak-atik lagi, dan harus seperti itu. Kalau masih bahas yang ini saya keluar,” kata Eri Sumarni dalam interupsinya. (Maurit Simanungkalit)