Dirut PT KCN Widodo Setiadi

RUPSLB KCN Mengalami Jalan Buntu, Rapat Ulang Januari 2020

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Upaya PT Karya Citra Nusantara untuk melanjutkan pembangunan dermaga pier 2 dan 3, yang sudah berlarut-larut, kembali mendapat tekanan dari pemegang saham minoritasnya, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dilakukan pada Jumat lalu, tidak mendapat kata sepakat, sehingga rapat memutuskan untuk kembali dilaksanakan RUPSLB pada 23 Januari 2020.

Rapat yang dihadiri pemegang saham mayoritas PT Karya Teknik Utama (KTU) dengan porsi kepemilikan saham 85% dan pemegang saham minoritas PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan kepemilikan saham 15%, belum mendapat kata sepakat atas keinginan KBN untuk
meningkatkan porsi kepemilikan saham di PT KCN menjadi 50:50, meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi KCN pada 10 September 2019, dan membatalkan putusan pengadilan tinggi dan
pengadilan negeri.

”’KTU akan memberi kesempatan kedua kepada KBN untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham menjadi 49%, sehingga KTU memiliki 51%, supaya pembangunan dermaga pier 2 dan 3 bisa segera dilanjutkan dengan adanya pemegang saham mayoritas, bukan dengan porsi yang sama,” papar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, usai memimpin RUPSLB KCN pada Jumat
(27/12/2019).

Namun ternyata KBN tidak memiliki itikad yang sama dengan KTU untuk bisa segera merealisasikan salah satu program prioritas pemerintah membangun infrastruktur, tambah Widodo.

Ada lima agenda RUPSLB yang diajukan oleh KCN yakni pertama, mengembalikan kedudukan hukum badan usaha pelabuhan (BUP) KCN seperti semula yakni penyelesaian pembangunan pelabuhan Marunda tidak melibatkan uang negara baik melalui APBN maupun APBD. Kedua, membagikan dividend karena saat ini BUP KCN memiliki dana mengendap sekitar Rp 200 miliar.

Ketiga, mengangkat dewan direksi dan dewan komisaris baru karena jajaran management lama sudah berakhir pada 18 Desember 2019. Keempat, menunjuk appraisal independent untuk melakukan penilaian terhadap dermaga pier 1 sepanjang 1.950 meter dari total seluruh pier sepanjang 5.350 meter, dan dermaga pier 2 yang sudah selesai sekitar 30%, termasuk kebutuhan
biaya penyelesaian dermaga pier 2 hingga 3.

Kelima, KTU akan memberikan kesempatan kedua bagi KBN untuk meningkatkan kepemilikan saham jika pemegang saham KBN yaitu kementrian BUMN dan pemprov DKI memberi persetujuan, serta skema pembiayaan berubah dari non APBN/APBD menjadi adanya penyertaan negara. Sehingga negara juga harus menyiapkan dana untuk pembangunan pier 2 dan 3, dan penyertaan negara bisa terdelusi jika gagal setor modal

Namun karena rapat berjalan cukup alot terutama saat membahas porsi kepemilikan saham, agenda pergantian jajaran direksi dan komisaris serta pembagian dividend tidak dibahas, yang berujung pada penundaan rapat. Kesepakatan yang berhasil diambil dalam rapat yang digelar Jumat lalu, kedua pihak setuju bahwa tidak ada masalah perampasan aset negara dalam pembangunan pelabuhan Marunda yang sedang berjalan. KTU dan KBN juga sepakat untuk saling membaca kembali aturan
dan persetujuan yang selama ini telah diambil sehingga diharapkan pada RUPSLB berikutnya kedua pihak sudah bisa mengambil kata sepakat.

”Atas deadlock RUPSLB ini, akan kami laporkan kepada Pokja IV karena sengketa penyelesaian pembangunan pelabuhan Marunda ingin segera dituntaskan agar program prioritas pemerintah segera terwujud,” ujar Widodo.

Rapat Pokja IV terakhir pada 29 November 2019, yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoli telah menyepakati penyelesaian pembangunan pelabuhan Marunda harus segera dilaksanakan dan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang sudah diambil oleh Mahkamah Agung terkait sengketa pelabuhan Marunda. (Chs)