Jelang Tahanan Tersangka Habis, Kejagung Genjot Periksa Saksi-Saksi Kasus PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus genjot pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri guna menyelesaikan berkas perkara para tersangka secepatnya.

Masalahnya dari sembilan tersangka kasus PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun, masa penahanan tujuh tersangka yang menjadi kewenangan tim jaksa penyidik akan segera berakhir atau habis.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ditahan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang kini masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Seperti pada Kamis (22/4) ini sebanya lima orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Pidsus, Kejagsung, Jakarta . Sementara sehari sebelumnya Rabu (21/4) sebanyak 12 orang saksi diperiksa secara maraton.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi terkait apa yang didengar, dilihat dan dialami saksi sendiri.

“Pemeriksaan saksi terutama untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” tuturnya.

Untuk lima orang saksi yang diperiksa hari ini di Gedung Pidsus, salah satunya saksi GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2017 hingga Juli 2018.

Sedangkan empat saksi lainnya antara lain R selaku Direktur PT Binaartha Sekuritasd dan DAP selaku Fund Manager PT Corfina Capital 2016-2018.

Kemudian saksi SS selaku Presiden Direktur PT Korea Investment Sekuritas Indonesia dan DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.

Sementara itu 12 orang saksi yang diperiksa pada Rabu antara lain TT selaku kerabat tersangka BTS (Benny Tjokrosatputro) Komisaris PT Hanson International.

Kemudian FT selaku Direktur PT Millenium Capital Management, FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Sarana dan UP selaku Komisaris dan Direksi PT Topas Investment.

Selain itu F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Manajemen, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi Investasi PT. Asabri dan YHP selaku Staf Geomin PT. Antam, Tbk. Sedangkan empat orang saksi lainnya selaku nominne. Mereka yaitu M, MSW, ANMT dan YT.

Dalam kasus PT Asabri seperti diketahui sejauh ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari unsur PT Asabri dengan dua diantaranya mantan Direktur Utama yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Tiga lainnya Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sementara itu empat tersangka lain dari swasta. Mereka yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Jimmy Sutopo.(muj)