JAKARTA (Independensi.com) – Kopi adalah jenis minuman seduh yang saat ini sudah menjadi bagian gaya hidup masyarakat.
Apalagi berdasarkan International Coffee Organization, Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dari segi hasil produksi sebanyak 12 juta karung kopi, setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia.
Untuk menghasilkan kopi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai kopi diantaranya SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk; SNI 2907:2008 Biji Kopi; SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan; SNI 2983:2014 Kopi Instan; SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan; serta SNI 8773:2019 Kopi Premiks.
Kepala BSN, Bambang Prasetya saat Festival Kopi Ber- SNI di Thamrin 10, Jakarta pada Minggu (8/3/2020) mengatakan dari keenam SNI tersebut satu diantaranya merupakan SNI wajib yakni SNI 2983:2014 Kopi Instan.
“Saat ini jumlah industri penerap SNI Kopi Instan berjumlah 41 industri. Sementara jumlah penerap SNI Kopi bubuk berjumlah 4 industri, serta biji kopi 1 industri,” ujar Bambang.
Dari jumlah tersebut, Bambang sangat mendorong industri lainnya yang belum menerapkan, untuk dapat menerapkan SNI.
“Dengan menerapkan SNI dapat menjamin kualitas dan mutu kopi Indonesia yang pada akhirnya dapat bersaing di kancah internasional,” jelas Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari BPS, nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2018 sebesar US$806.878.600 dan menurut data yang dirilis International Coffee Organization, Indonesia merupakan negara kelima pengkespor terbesar di dunia.
Guna menggencarkan promosi kopi ber-SNI tersebut, Bambang mengatakan penyelenggaraan Festival Kopi Ber-SNI yang diadakan BSN ini sebagai salah satu kegiatan edukasi masyarakat terkait syarat mutu dalam SNI terkait kopi.
Syarat mutu kopi instan menurut Bambang dalam SNI diantaranya, bau normal; warna normal; kafein minimal 2,5% (kadar kafein kopi instan) dan maksimal 0,3% (kadar kafein kopi instan dekafein); total glukosa maksimal 2,46%, cemaran logam seperti timbal maksimal 2,0 mg/kg; serta merkuri maksimal 0,03 mg/kg.
Adapun, kopi instan yang dimaksud dalam SNI 2983:2014 adalah produk kopi berbentuk serbuk atau granula atau flake yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi tanpa dicampur dengan bahan lain, disangrai, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying atau fluidize bed drying menjadi produk yang mudah larut dalam air.
Terkait hygiene, dalam SNI tersebut, Bambang menegaskan bahwa cara memproduksi produk yang higienis termasuk cara penyiapan dan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
Selain itu, cara uji kopi instan dilakukan dengan prinsip pengamatan contoh uji melalui indera penciuman yang dilakukan oleh panelis terlatih/ kompeten untuk pengujian organoleptik.
Pengertian dari organoleptik yakni cara pengujian dengan menggunakan indra manusia sebagai alat utama untuk pengukuran daya penerimaan terhadap produk.
“Cara menyatakan hasil, dalam SNI dinyatakan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal, dan jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” jelas Bambang.
Festival Kopi Ber-SNI yang merupakan kerjasama antara BSN dengan Kementerian Pertanian serta Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) ini diselenggarakan sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kopi Nasional yang jatuh setiap tanggal 11 Maret.
Acara dimeriahkan dengan kegiatan Sruput Kopi SNI, berupa minum bareng 2000 cup kopi SNI, demo barista dan panggung hiburan.
Acara Festival Kopi Ber-SNI ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, petani kopi, serta pegiat industri kopi karena mereka dapat memperoleh informasi lengkap mengenai SNI kopi serta penerapannya.
Sebagai rangkaian dari peringatan Hari Kopi Nasional, Festival Kopi Ber-SNI juga akan diselenggarakan pada 11 Maret 2020, di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, yang akan dimeriahkan dengan kegiatan talkshow, pameran produk kopi ber-SNI, business matching kopi, pameran peralatan pengolahan kopi, knowledge sharing tentang industri per-kopi-an nasional, serta live report ngopi bareng di beberapa daerah di Indonesia yang juga melibatkan Kantor Layanan Teknis BSN di Riau, Palembang, Bandung, Surabaya dan Makassar.
Sampai dengan saat ini, BSN telah membina 707 UMKM. Dari 707 UMKM tersebut, UMKM Kopi yang dibina oleh BSN mencapai 20 UMKM yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan, dan 4 UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi SNI Kopi Bubuk.
Empat UMKM tersebut adalah Kopi tunggu tubang Palembang, PD. Kapuas Pratama, CV. Bintang Harapan, dan PD. Sahang Mas (Kopi Benua). Maju kopi Indonesia dengan SNI, jadikan kopi Indonesia mendunia.