GRESIK (Independensi.com) – Sidang lanjutan kasus perkara korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Jawa Timur, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada, Senin (30/3).
Dengan agenda sidang putusan, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memutus bebas Andhy Hendro Wijaya Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memutus Andhy Hendro Wijaya bebas karena tak terbukti melakukan korupsi, tidak menikmati uang potongan insentif pajak di BPPKAD. Selain itu, dalam proses pemotongan insentif itu juga terbukti tidak ada paksaan.
Sejak putusan bebas dikeluarkan, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan status tahanan kota Andhy Hendro Wijaya dicabut.
Terkait putusan itu, Hariyadi SH selaku Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya merasa bersyukur atas putusan bebas kliennya. “Sejak awal sidang saya yakin klien saya akan bebas, sebab tidak terbukti bersalah,” katanya.
“Sesuai dengan amar putusan PN Tipikor, bahwa klien saya tidak terbukti melanggar dakwaan. Seperti, Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti, yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Bahwa pasal 12 huruf f yang dibuktikan oleh jaksa itu mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, pada perkara ini, faktanya potongan jasa insentif dari BPPKAD itu berlangsung lama dan tidak ada unsur paksaan,” urai Hariyadi.
“Semua pegawai BPPKAD Gresik, ketika dipotong per triwulan sekali untuk kebutuhan internal kantor tidak ada unsur paksaan. Mereka (pegawai) dengan sukarela dipotong itu sudah berjalan sejak lama, semenjak BPPKAD di Kepalai oleh Bu Yetty Sri Suparyati. Jadi, unsur korupsi dan paksaan itu tak terbukti,” tegasnya.
Hariyadi juga mengungungkapkan, bahwa pasal 12 f UU korupsi yang diterapkan untuk terdakwa juga tidak tepat. “Tidak ada fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, karena potongan jasa insentif itu berlangsung bertahun-tahun dan diserahkan secara sukarela dan tidak ada paksaan,” ungkapnya.
“Karena itulah, Majelis Hakim Tipikor membebaskan klien kami dari segala tuntutan jaksa. Bahkan, menurut pendangan kami, putusan Majelis Hakim ini sependapat dengan pledoi yang kami ajukannya,” tandasnya.
Pasca, putusan ini dalam waktu dekat kami akan segera mengirim surat kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk mencabut status nonaktif jabatan Sekda Andhy Hendro Wijaya dan nama baiknya dikembalikan,” pungkasnya. (Mor)