Jaksa penuntut umum (JPU) berada di Aula Kantor Kejari Ambon saat menggelar sidang pidana yang dilaksanakan secara online melalui sarana Vicon.(foto/ist)

Cegah Covid 19, Kejari Ambon Sidangkan Kasus Korupsi-Pidum Secara Online

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Ambon untuk pertamakali bersama dengan Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara pidana secara online dengan menggunakan sarana video confrence, Senin (30/03/2020).

Perkara yang disidang terkait dugaan korupsi pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon tahun 2008-2009 yang memasuki tahap tuntutan serta kasus pornografi dan minerba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono mengatakan kepada Independensi.com, Senin (30/03/2020) pelaksanaan sidang secara online tersebut untuk menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan ditengah merebaknya virus corona atau Covid 19.

“Karena itu saya mendorong seluruh Kejaksaan Negeri di Maluku dapat menggelar sidang secara online untuk mencegah penyebaran Covid 19,” tutur Yudi.

Kasipenkum Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan permintaan Kajati direspon oleh Kejari Ambon yang pada hari Senin bersama PN Ambon dan Rutan Kelas II Ambon menggelar sidang online.

Pada sidang online ini hakim berada di ruang Sidang PN/Tipikor Ambon, Jaksa Penuntut Umum di Aula Kantor Kejari Ambon. Sedangkan para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya di Rutan.

“Kecuali salah satu terdakwa korupsi yaitu Amir Gaos Latuconsina mengikuti sidang dari Aula Kantor Kejari Ambon karena statusnya tahanan kota,” ucap Sammy.

Dalam kasus pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon ketiga terdakwa yaitu Angganoto Ura (PPK), Jhonny Lucky Metubun (Konsultan Pengawas) dan Amir Gaos Latuconsina (Rekanan Pelaksana Pekerjaan) dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara karena dinilai terbukti korupsi.

Selain itu ketiga terdakwa oleh JPU Ye Oceng Almadahly dan Novita Tatipikalawan, masing-masing dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Serta uang tunai Rp3,1 miliar yang disita dari Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Sidang lain yang digelar yaitu perkara pornografi dengan terdakwa Ferdinand de Rooy dan Minerba dengan terdakwa George Tuhumury. Agendanya
pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.(muj)