BEKASI (IndependensI.com)- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, berakhir hari ini tanggal 28 April 2020. Namun jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di 56 se Kota Bekasi, terua bertambah.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan PSBB kepada Gubernur Jawa Barat, melalui surat permohonan nomor 360/2835/BPBD.
Berdasarkan data per tanggal 27 April 2020, terjadi kenaikan kasus corona hingga 162% yang awalnya 757 orang saat ini sudah bertambah jumlahnya menjadi 1.232 orang. Rinciannya 788 ODP , 364 PDP, 26 Orang positif, m eninggal dunia 9 orang, dan sembuh 39 orang.
Perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi, telah melalukan pertemuan di Pemkab Bohor, dan keempat pemimpin daerah sepakat perpankang PSBB dan diajukan ke Gubernur Jabar.
“Saat rapat terbatas tanggal 26 April dengan kepala daerah Bodebek. Kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19,” ujar Rahmat.
Kota Bekasi merupakan wilayah kategori zona merah dan pemerintah daerah telah memberlakukan PSBB pada tanggal 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut. Masa PSBB tahap II diperpanjang 28 April 2020.
Pemerintah Kota Bekasi, kini terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi corona dengan berbagai langlah. Diantaranya, imbauan keluar rumah, jaga jarak, bekerja/belajar/beribadah di rumah. (jonder sihotang)