Menhub Budi Karya Sumadi

Agar Ekonomi Kembali Bergerak, Menhub Longgarkan Kebijakan Sektor Transportasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Agar roda perekonomian kembali bergerak, pemerintah akan mengizinkan seluruh sektor transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian kembali beroperasi pada 7 Mei besok.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta Rabu (6/5) mengungkapkqn dilonggarkannya sektor transportasi di tengah pandemi virus corona tentunya dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.

Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Rencana ini juga sudah dikomunikasikan dengwn Gugus Tugas Covid-19
Keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Kalau sebelumnya transportasi udara hanya diperuntukkan pimpinan lembaga tinggi negara, tim medis, TNI/Polri yang bertugas, dengan adanya kelonggaran ini nantinya anggota DPR juga masuk dalam pengecualian.

“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” paparnya.

Untuk angkutan logistik tidak ada larangan. Tapi hanya barang atau logistik yang diperbolehkan turun sedangkan petugas tidak boleh turun.

Sebagaimana diberitakan Independensi.com, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan, tidak ada perubahan peraturan. Pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB tetap diberlakukan.

Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang diatur kriterianya maupun syarat2nya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protocol kesehatan yang ketat. Kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan Kereta Api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di PM Perhubungan No 18/2020 dan PM Perhubungan no 25/2020. ***(hpr)