BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Terpadu Pengendalian Bansos COVID-19 Kota Bekasi, lagi akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebanyak 75.000 paket. Sembako diperuntukkan bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) terdampak penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) yang selama ini sama sekali belum menerima bansos baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi.
Terkait bansos tersebut, Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan jumlah penerima bantuan sosial dengan rincian:
Pertama terdapat 18.867 KK Rumah Tangga Non DTKS yang akan menerima bantuan berdasarkan hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan per tanggal 10 Mei 2020 yang belum mendapatkan bantuan pada bulan April dari Pemkot Bekasi maupun dari Pemerintah Pusat berdasarkan by name by address.
Kedua terdapat 56.133 KK Rumah Tangga Non DTKS yang akan menerima bantuan sosial berdasarkan hasil pendataan baru oleh Camat dan Lurah diluar data hasil evaluasi dan validasi yang disampaikan 10 Mei 2020, pada 56 Kelurahan se Kota Bekasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar penerima oleh Lurah melalui berita acara.
Selain itu, alokasi proyeksi 56.133 KK penerima bansos Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Non DTKS, harus ditetapkan dengan ketentuan kriteria keluarga terdampak covid-19. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/2385/Dinsos Tanggal 1 April 2020 tentang Pendataan Rumah Tangga Miskin Non DTKS , Penduduk yang menetap (tempat tinggal bukan milik sendiri/pengontrak), dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi yang terdampak Covid-19, dan penduduk tidak tetap (musiman) yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tinggal di Kota Bekasi secara tidak permanen.
Penyediaan 75.000 bansos berupa paket sembako dengan nilai per paket Rp 249.000 yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi. Isi paket berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, kecap manis 1 botol berat 140 ml, saus sambal 1 botol berat 140 ml, makanan kaleng 3 kaleng berat 425 gram per kaleng, mie instan 10 buah, biskuit 1 bungkus.
Termasuk masker kain non medis bantuan sosial dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi.
Bansos akan didistribusikan Minggu I Juni 2020 oleh Dinas Sosial dan diserahkan kepada Lurah selanjutnya menugaskan Satgas Pamor melibatkan RT/RW setempat. Pelibatan pengurus RT dan RW untuk memastikan bansos diterima penerima manfaat.
Apabila di wilayah kelurahan sudah tidak terdapat penerima bantuan sosial, maka bantuan sosial dapat dialihkan kepada wilayah kelurahan lainnya yang masih membutuhkan dengan dilengkapi berita acara peralihan penerima bansos.
Hal ini Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep. 360-Dinsos /VI / 2020 tentang Penetapan Jumlah Penerima dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Distribusi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bekasi Bagi Rumah Tangga Baru Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terdampak penyebaran covid 19, ujar Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bansos covid-19 Kota Bekasi Taufiq R Hidayat. (adv/humas/jonder)