JAKARTA (Independensi.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta menertibkan baliho karangan bunga dukungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (12/6).
Selama dua kali persidangan sejumlah karangan bunga dukungan kepada terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro memang menghiasi trotoar depan kantor pengadilan.
Menurut Boyamin adanya baliho karangan bunga yang mendukung terdakwa berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.
“Kami yakin pembuat baliho karangan bunga bermaksud untuk berupaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan,” tutur pelapor kasus Jiwasraya ini.
Oleh karena itu MAKI akan meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan
Alasannya pengadilan adalah lembaga netral dan tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan. “Hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan dalam kode etik.”
Disebutkannya jika hendak membela terdakwa sudah terdapat saluran melalui penasehat hukum masing masing dari terdakwa dan pembelaan telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada Rabu (10/6).
Boyamin menduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang.
Dia beralasan pemasangan baliho karangan bunga adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
“Sehingga harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang,” tegas pegiat anti korupsi ini.(muj)