JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai wajar jika Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini tidak menerima uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 karena telah kehilangan obyek.
“Kami sebagai pemohon pun tidak mau ambil pusing dan tetap optimis MK mengabulkan uji materi kedua terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang telah kami ajukan dan sudah mulai sidang perdana Kamis pekan lalu,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Selasa (23/6).
Boyamin beralasan MAKI dan sejumlah elemen masyarakat lainnya yang mengajukan uji materi sudah mengikuti nasihat dari hakim MK pada saat sidang uji materi Perppu.
Oleh karena itu pihaknya dalam uji materi yang kedua meminta pembatalan menyeluruh dari seluruh materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dalam bentuk uji formil.
“Masalahnya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang tidak sah. Karena DPR menetapkan Undang-Undang bukan pada masa sidang berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, ungkap dia, DPR juga salah karena tidak voting mengingat sejak awal salah satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang.
Dia mengakui meskipun agak repot karena harus dua kali mengajukan uji materi. “Tapi tetap harus dijalani karena prosesnya mengharuskan demikian,” ucapnya
Pihaknya pun malah tambah semangat untuk membatalkan Undang-Undang pengesahan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 tersebut.
“Karena sejatinya rakyat menolak adanya kekebalan pejabat,” tegas Boyamin. Sidang uji materi diajukan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA.(muj)