JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Batam belum melimpahkan berkas perkara tersangka Z Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) terkait kasus dugaan perusakan hutan lindung di Kota Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
“Karena tim jaksa penuntut umum (JPU) sampai saat ini masih mempelajari berkas perkara tersangka dan surat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi kepada Independensi.com, Senin (29/6).
Tim JPU sebelumnya telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti kasus perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam untuk lahan perumahan dari penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kamis (18/6).
Penyerahan dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas tersangka sudah lengkap atau P21, baik secara formil dan materil. “Terhadap tersangka tetap ditahan,” kata Dedie.
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda saat penyerahan tersangka mengatakan Komisaris PT PMB tersangka Z dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung disangka melanggar pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tersangka, kata dia, terancam hukuman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak atau maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti kepada tersangka ZA dan akan terus mengembangkan untuk mengejar para pelaku lainnya.
Dia mengakui pihaknya sudah
memanggil Direktur PT PMB berinisial R yang beralamat di Jalan Pandan Laut No. 19 Batam perumahan Bida Asri II Blog G.5 No. 01 Batam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun setelah dipanggil dua kali, kata Rasio, saksi tidak juga memenuhi panggilan tanpa keterangan. Sehingga pihaknya akan melakukan pencarian dan upaya paksa agar saksi dapat dihadapkan ke penyidik KLHK. (muj)