Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Tim Penyidik Pidsus Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Atasan Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus tidak menutup kemungkinan akan memeriksa atasan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra (DST).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Jumat (28/8) malam mengatakan pemeriksaan terhadap atasan PSM tergantung perkembangan dari penyidikan yang ada.

“Seperti hari ini saya mendapatkan laporan yang diperiksa katanya pernah jadi supir. Nah kita gali dari mereka. Nanti kalau misalnya dia ngomong siapa, kita evaluasi,” ucap Ali.

Namun dia menegaskan atasan PSM bukan JAM Intelijen, menyusul kepergiannya ke luar negeri sebanyak sembilan kali yang diantaranya tanpa izin bidang Intelijen Kejagung.

“Masa atasannya di Biro Perencanaan (tempat PSM semula bertugas) adalah JAM Intelijen. Ya nggak ada, nggak nyambung. Itu kan (dibawah) Pembinaan. Kok JAM Intelijen,” tuturnya.

Sementara terkait kasus yang disangkakan, dia mengakui sudah ada keterkaitan antara pihak pemberi hadiah atau janji yaitu DST yang telah ditetapkan juga sebagai tersangka dengan penerima PSM.

“Tapi kalau konstruksi hukumnya belum, karena masih perlu kelengkapan alat bukti. Ini kan baru bukti awal. Keperluannya untuk apa kita belum tahu, nantilah,” ujar mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Dikatakannya juga hingga kini belum jelas soal dugaan pemberian hadiah atau janji kepada PSM dari DST terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.  “Kan yang berkembang fatwa-fatwa. Fatwa yang mana, belum jelas,” tegasnya.

Seperti diketahui Pinangki yang dicopot dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada JAM Pembinaan disangka menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra atau melanggar pasal 5 ayat (2) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001.(muj)