Kejagung Sita Tanah Hampir 40 Hektar Milik Bentjok di Kendari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali menyita aset Benny  Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri berupa tanah seluas hampir empat puluh hektar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tanah terafiliasi dengan tersangka BTS yang disita terdiri dari 30 bidang tanah dengan luas 394.663 meter.

“Tanah-tanah tersebut atas nama PT Andalan Tekhno Korindo dengan status sertifikat HGB atau hak guna bangunan,” ungkap Leo demikian biasa disapa, Kamis (29/4).

Dia menyebutkan penyitaan aset BTS di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kota Kendari telah mendapat izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari melalui penetapan Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021,

“Terhadap tanah-tanah tersebut juga dilakukan pemblokiran oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara ini.

Dia menambahkan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) aset-aset tersangka yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi.

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya terkait kasus PT Asabri,” ujarnya.(muj)