JAKARTA (Independensi.com) – Seorang ibu berkewarganegaraan Maroko berinisial ML (29) terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal
76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Senin (7/9).
Dia mengatakan, pelaku diduga telah membunuh anak kandungnya yang masih balita berinisial SHA (5), tewas di Unit 1205 lantai 25 Tower 1 Apartemen Pavilion Jalan KH Mas Mansyur Kav 24 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa 1 September 2020 pukul 11.45 WIB. Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakpus, pada Rabu (1/9) lalu. Korban tewas mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Pada pukul 18.00 WIB korban terjatuh di kamar mandi dan mengalami luka memar dibagian kepala, tapi ML tidak mengingat di bagian sebelah mana. ML sendiri masih bermain dengan korban sekaligus memberi makan dan minum kepada korban,” jelasnya.
Menurut Yusri, pihak Security yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan pengecekan. Kala itu, pelaku terlihat menangis, sedangkan tubuh korban terbujur kaku dan tak bernyawa lagi.
“Pelaku sempat membawa korban ke RS Murni Teguh Sudirman, Jakarta Pusat, dan dokter menyatakan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan,” ujarnya.
Yusri mengungkapkan, penyidik dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi.
“Kami menyita barang bukti berupa ‘visum et repertum’, dua buah buccal swab, satu kaos warna kuning bertuliskan Chocolate is my boyfriend yang terdapat noda darah di bahu sebelah kanan milik korban SHA, potongan kuku anak, tiga hanger berbahan besi dan potongan hanger berbahan plastik,” ungkapnya.
Sebelum tewas, lanjut Yusri, korban sempat tidal sadarkan diri, karena dianiaya ML. Melihat kejadian itu, pelaku lalu, menghubungi satpam aparteman untuk dicarikan ambulance guna membawa korban ke Rumah Sakit.
“Tidak lama kemudian datang petugas medis dan membawa korban ke rumah sakit terdekat dari apartemen tempat ML. ML menerangkan bahwa baru melihat luka-luka dibagian perut korban ketika berada di rumah sakit,” terangnya.
“Sebagian luka lecet dan memar bagian perut, dan menurut pola gambarannya sesuai denga luka akibat gigitan manusia. Kematian korban diakibatkan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas dibawah selaput lunak otak yang akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan Histopatologi,” lanjutnya.
Yusri menegaskan, pelaku lalu kalap dan menganiaya korban hingga meregang nyawa.
Pelaku diketahui pelaku adalah istri ketiga dari sang suami berinisial M yang kini berada di Belanda. Sejak lahir, korban diasuh oleh orang lain.
“Pada saat ML melahirkan, korban dititip kepada seseorang. Setelah itu korban dibawa ML tinggal dalam satu apartemen. Menurut rencana ML dan korban akan dibawa ke Maroko,” pungkasnya. (Ronald)