Pemasangan spanduk Gebrak Masker di Kota Bekasi hingga tingkat rt guna mencegah penyebaran covid19. (humas)

Cegah Covid19: Spanduk Gebrak Masker hingga Tingkatan RT di Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Penyebaran covid 19 masih saja terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit yang sangat meresahkan ini dan sudah selama enam bulan, Pemerihtah Kota Bekasi, terus menggaungan agar masyarakat tetap taat melaksanakan protokol kesehatan.

Dan dalam rangka memasifkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan masker hingga lingkungan terkecil, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 448/5535/Setda.Hum tentang Pemasangan Spanduk Gebrak Masker.

Surat edaran ditujukan kepada para Kepala Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semua Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi. Bunyi spanduk diseragamkan dan bisa didownload pada halaman website Bekasikota.go.id.

Dalam rangka optimalisasi kampanye Gerakan Bersama Memakai Masker (Gebrak masker) kepada masyarakat Kota Bekasi melalui media luar ruang, disampaikan beberapa hal, yakni:

1. Setiap Perangkat Daerah, Kecamatan, dan kelurahan ae-Kota Bekasi agar mencetak dan memasang spanduk Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER);

2. Untuk perangkat baerah agar mencetak dan memasang spanduk GEBRAK MASKER di wilayah binaan masing-masing minimal lima buah dan di lingkungan kantor masing sebanyak satu buah;

3. Untuk kecamatan dan kelurahan agar mencetak dan memasang spanduk GEBRAK MASKER di lingkungan kantor masing-masing dan mensosialisasikan pemasangan spanduk sampai dengan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah;

4. Keseragaman format desain spanduk dapat diunduh melalui tautan berikut: https://setda.bekasikota.go.id/assets/images/download/206-01092020-download.png

Dengan pemasangan spanduk-spanduk tersebut, diharapkan penyebaran covid 19 dapat teratasi. Hal itu juga disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada apel pagi, Senin (7/9/2020). Imbauan itu ditekankan agar setiap pribadi aparatur sipil negara (ASN), mensosialisaikan kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan danb mencuci tangan.

Dalam amanatnya, Rahmat mengingatkan mengenai kewaspadaan ketat terhadap virus Covid 19 ini yang pada sekarang bertambah. Ia memerintahkan kepada para pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kota Bekasi untuk membantu sosialisasi waspada Covid 19 di Kota Bekasi.

“Dengan menegur warga yang tidak memakai masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan seperti di jalan atau tempat umum. Masker adalah hal paling meminimalisir penularan dari satu orang ke orang lain, karena virus tersebut paling bisa melalui hidung, mulut dan melalui saluran pernafasan, tidak dari telinga ataupun mata. Jadi bantu para RT RW agar evaluasi ini mengenai bahayanya Covid 19 di Kota Bekasi untuk tetap waspada terhadap diri sendiri maupun keluarga terdekat,” ujarnya

Sosialisasi yang sudah dibentuk bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi ataupun Forkopimda lainnya adalah bentuk sinegritas yang dalam empat bulan kebelakang untuk para warga agar tidak keluar rumah sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat untuk mewajibkan protokol kesehatan.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi mendapatkan tugas dalam hal penyemprotan cairan disinektan di tempat umum dengan menggunakan mobil Damkarnya. Lalupetugas petugas BPBD agar membantu penyemprotan di ruangan kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Para petugas medis dan analis kesehatan yang kini masih dalam membantu percepatan penanggulangan wabah virus Covid 19 khususnya dalam membantu tahap penyembuhan para pasien positif atau terpapar di RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid maupun di rumah sakit lainnya. (jonder sihotang)