Selama dua hari, peserta akan diberikan materi-materi dasar seputar sistem penyediaan air minum mengangkut kuantitas, kualitas, dan kontinuitas (K-3) serta pengujian kualitas air, dan lainnya.
Salah satu maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar hukum penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan,
Berdasarkan undang-undang dasar, bawa kebutuhan air bersih bagi masyarakat adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat sampai daerah dalam menyediakannya