Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/Kep.1517-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Ia pun mengingatkan agar seluruh perangkat daerah bekerja mematuhi aturan, terutama terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa, serta memastikan rotasi dan promosi ASN berjalan sesuai meritokrasi tanpa ruang bagi pungutan liar.
“Program ini bunganya hanya 6 persen,” kata Menteri Maruarar Sirait, dan mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pemerintah melalui bank-bank pemerintah dengan bunga rendah dan tanpa jaminan dengan pinjaman kurang dari Rp 100 juta.