Para anggota BPD ini masa jabatannya diperpanjang dua tahun hingga Juli 2026. Hal itu sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan periode jabatan kepala desa.
Layanan transportasi JRC ini, kolaborasi pemerintah pusat melalui BPTJ Kementerian Perhubungan, Pemkot dan Pemkab Bekasi, bersama pengembang perumahan PT Hasana Damai Putra.