keenam Perda, antara lain, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rencana Pembangunan Industri, tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
komitmen bersama pemerintah, pihak swasta dan komunitas dalam layanan TBC yang komprehensif mulai dari aspek preventif, promotif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitasi serta tidak lupa melaksanakan pencatatan dan pelaporan secara mandiri dalam sistem informasi TBC.