Layanan transportasi JRC ini, kolaborasi pemerintah pusat melalui BPTJ Kementerian Perhubungan, Pemkot dan Pemkab Bekasi, bersama pengembang perumahan PT Hasana Damai Putra.
Adapun waktu pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah ini dilaksanakan tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024.