JAKARTA (IndependensI.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad berpendapat bahwa dugaan kriminalisasi yang dialami
Ajakan Menkopolhukam, Mahfud MD di media sosial untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU (Komisi Pemilihan Umum) atas kecurangan pada PRIMA dalam proses pendaftaran Pemilu 2024 sudah mengarah pada Anarki karena mengabaikan hukum.
Penolakan terhadap putusan PN Pusat yang memenuhi gugatan Partai Prima, telah membuka borok bahwa partai-partai dan kebanyakan politisi sebenarnya tidak penah perduli dengan kecurangan pemilu selama ini.
Organisasi tunggal profesi merupakan warisan rezim masa lalu, yang bertujuan untuk mengontrol, mengendalikan dokter di Indonesia, sehingga dokter Indonesia menjadi kerdil karena dikekang sedemikian rupa.