Usut Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung diam-diam usut dan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi baru di PT Graha Telkom Sigma ke tahap penyidikan. Tapi belum diketahui apakah kasus di anak usaha BUMN PT Telkom inilah yang dimaksud Jaksa Agung sebagai kasus baru dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir hari ini.

Namun yang jelas Kejaksaan Agung melalui jaksa penyidik dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Kuntadi sudah mulai mengumpulkan alat-alat bukti dengan memeriksa tujuh orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Senin (6/3/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ke tujuh saksi diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel maupu penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Adapun ke tujuh saksi yang diperiksa jaksa penyidik pada hari ini yaitu:
1. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.(mu)