Penandatanganan tersebut menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor: B/45/KS.01.01/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Kerja Sama dan Penyampaian Draf Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas pemilu Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pelepasliaran kucing emas dan keberhasilan restorasi ini menunjukkan bahwa konservasi bukan sekadar wacana, tetapi langkah nyata yang membutuhkan dedikasi dan kerja sama banyak pihak.