![]()
BATAM (Independensi.com) – Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. Salah seorang terdakwa, Arawana, mengaku melakukan pemukulan terhadap juniornya atas perintah seorang komandan. Pengakuan tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Randi dan Feri. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Muhammad Arfian, Kamis (3/9/2026).

Natanael Simanungkalit (20), anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah seniornya di kamar 303 Rusun Polda Kepri. Peristiwa penganiayaan disebut terjadi pada 13 April 2026 dan korban meninggal dunia pada dini hari berikutnya. Tragedi tersebut mengakhiri karier kepolisian Natanael yang baru dilantik sebagai anggota Polri pada Januari 2026.
Anak kedua dari empat bersaudara dan lulusan SMA Negeri 19 Batam itu diduga dianiaya oleh empat rekan sejawatnya, yakni Arawana Sihombing, Guntur, Asrul dan Muhammad Alfarizi. Keempatnya sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri pada 17 April 2026.
Pengakuan mengejutkan muncul ketika terdakwa Arawana dimintai keterangan dalam persidangan yang menghadirkan saksi Ipda Kelvin. Saat menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa, Arawana mengaku pemukulan terhadap Bripda Natanael dilakukan atas perintah komandan. Ketika diminta menyebut siapa komandan yang dimaksud, Arawana secara lantang menyebut nama Gunther.
Berdasarkan dokumen fotokopi Surat Perintah Dirsamapta Polda Kepri Nomor: Sprin124/III/BIUN 1.8/2026/Ditsamapta tertanggal 30 Maret 2026 yang diperoleh keluarga korban, tercantum nama Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika, S.Tr.IK dengan pangkat Ipda.
Dalam surat perintah tersebut, Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika tercatat sebagai Danton 2 Kie 3 dengan keterangan Perwira Pengawas (Pawas) bagi bintara remaja lulusan Diktukba Gelombang II Tahun Anggaran 2025. Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah nama personel lainnya, termasuk Bripda Timoty Manase Sinulingga dan Bripda Arawana Sihombing sebagai Banit Dalmas. Selain itu, tercantum pula nama Yoan Carolis Lumbantoruan dan Wildanwart Hendrika Damanik sebagai Banit Dalmas, serta dua Polwan, Anata Sari Ruth Sojashi dan Denissa Luthvia Ramadhani, sebagai Banit Nego.
Menyikapi pengakuan terdakwa, ayah korban, Roy Simanungkalit, meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum mencermati secara serius fakta yang muncul dalam persidangan. Roy berharap orang yang disebut terdakwa sebagai pemberi perintah dapat dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Tolong majelis hakim yang mengadili perkara ini bersama Jaksa Penuntut Umum memanggil Gunter untuk didengar keterangannya dalam persidangan mendatang,” ujar Roy usai persidangan.
Roy juga meminta pengadilan mengungkap secara terang sejauh mana peran orang yang disebut terdakwa sebagai komandannya tersebut. “Sejauh mana perannya, dan apa isi perintahnya kepada Arawana Cs, sehingga tega menghabisi nyawa anak saya,” katanya dengan nada berapi-api.
Selain nama Gunther, Roy juga meminta adanya pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Timoty Manase Sinulingga. Menurut Roy, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing.
Membantah
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Ipda Gunther yang hadir sebagai saksi memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan peristiwa yang menyebabkan kematian Bripda Natanael tidak berkaitan dengan persoalan piket atau kewajiban membersihkan rumah dinas karena tugas tersebut, menurutnya, telah dilaksanakan.
Ipda Gunther juga mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada Arawana untuk menjatuhkan hukuman berupa pemukulan terhadap Bripda Natanael. Perbedaan antara pengakuan terdakwa dan keterangan saksi tersebut kini menjadi salah satu fakta penting yang diharapkan dapat didalami dalam persidangan berikutnya.
Keluarga korban berharap persidangan tidak hanya mengungkap pelaku penganiayaan, tetapi juga seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah hingga berujung pada kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Persidangan selanjutnya dinilai akan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus kematian tragis anggota Polri muda tersebut. (Maurit Simanungkalit)

