GRESIK (Independensi.com) – Pengusaha kuliner Mie Gacoan, yang berlokasi di Jalan Sumatera, Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum mengantongi
Surat Keterangan pemakaian dan kepemilikan lahan Kelompok Tani Bertuah yang diterbitkan Kepala Desa Muara Fajar di-era kepemimpinan Zainal Abidin pada tanggal 6 Februari 1997, sepertinya tidak berguna.
Dia tetap pada pendiriannya tidak pernah menandatangani surat tersebut dan terus mengelak hingga menyebut surat tanah atas nama Leo diperoleh jauh sebelum kepemimpinannya sebagai Ketua RT 04.
Para terdakwa menghimpun dana masyarakat dengan janji pengembalian 9-12 persen. Modusnya adalah dengan memberikan Promisosry Notes yang disamakan dengan bunga deposito.
CIREBON (IndependensI.com) – Memasuki awal tahun politik. Partai Golkar mulai mensosialisasikan program kerja di wilayah Cirebon serta Indramayu. Salah satunya,
Kondisi fisik korban yang masih kanak-kanak tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal. Pinggul dan jalan lahirnya masih sangat sempit. Jauh lebih besar bayi daripada jalan lahirnya.