PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021 di Kota Bekasi

Surat edaran ditujukan kepada seluruh masyarakat,  Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita se Kota Bekasi. Sebagai  penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.