Keputusan bersama anggota Fokopimda Kota Bekasi tentang pelaksanaan operasi yustisi.

Di Kota Bekasi: Gelar Operasi Yustisi Taati Protokol Kesehatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna memastikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pelaksamaan protokol kesehatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan keputusan bersama.

Disepakati dilaksanakan  Operasi Yustisi  dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan. Hal itu tertuang  dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dan  berlaku mulai 21 September 2020. Keputusan Bersama ini bernomor:  Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020 Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK, Nomor: B/431/XI/2020, Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020, Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020.

Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu:

1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalamupaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.

2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentanterdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, RumahIbadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi.

3. Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat danpelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan disemua sektor, kecuali;kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan HasilPemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatanmasing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakanperubahan apabila dipandang perlu.

Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan  Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Juga  Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Kota Bekasi.

Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan  memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, sehingga penyebaran covid19, dapat dicegah. (jonder sihotang)