Bagi masyarakat pelanggan non aktif, masih ada waktu hingga tanggal 30 September 2020. Silakan menghubungi petugas kami di kantor cabang masing-masing.
Pendampingan hukum ini tidak serta merta. Tapi dalam pelaksannya, para pihak yang sudah ada perjanjian kerjasama harus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk memberikan legal hukum berdasarkan adanya kesepakatan awal
Booster tersebut, dibangun atas kerjasama PDAM Tirta Bhagasasi dengan PT Moya Bekasi Jaya, untuk melayani air di wilayah Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Pelatihan ini, tidak hanya menyamakan persepsi kita terhadap pelayanan kepada pelanggan tapi juga kepada diri kita atau sesama rekan kerja, untuk menjalin kekompakan dalam melayani masyarakat