JAKARTA (Independensi.com) – Persidangan praperadilan ketiga yang digelar Senin, 17 januari 2022, akhirnya dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
PERADI mendorong lahirnya advokat yang professional dalam menjalankan hukum dan memiliki sikap etis yang tinggi terhadap profesi advokat untuk mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia
Lalu bagaimana bisa mengurus orang lain, lembaga sendirinya pun tak mampu, sampai kapan adanya introspeksi diri dari masing-masing advokat, dimana tidak hanya butuh kepintaran tapi butuh hati nurani.
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.