Mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Pekanbaru (Independensi.com) –Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada 4 orang bos Fikasa Group, terdakwa pelaku
PEKANBARU Independensi.com) –Kasus kejahatan perbankan lewat investasi bodong yang diduga dilakukan Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim serta
PEKANBARU (Independensi.com) –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tetap pada dakwaannya terhadap lima (5) terdakwa pelaku kejahatan perbankan mengakibatkan
PEKANBARU (Independensi.com) –Kabar duka menyelimuti keluarga bos Fikasa Group Agung Salim Cs terduga pelaku investasi bodong. Setelah Jaksa Penuntut Umum
PEKANBARU (Independensi.com) –Kasus investasi bodong dalam perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan terdakwa Maryani, dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Agung
PEKANBARU (Independensi.com) –Empat orang petinggi Fikasa Group terdakwa perkara promissory note yang mengakibatkan warga Pekanbaru korban Rp 84,9 miliar, dituntut