Zulham Pardamean Pane

Zulham Pardamean Pane: Penyitaan Hotel The Westin Resort Bali Sesuai Putusan Hakim

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, siap menghadapi gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Gianyar Bali, terkait penyitaan asset kasus investasi bodong terpidana Agung Salim Cs yang mengakibatkan warga Pekanbaru korban sekitar Rp 84,9 miliar.

Gugatan dilayangkan terkait penyitaan asset berupa 1 buah hotel di Bali, yaitu Hotel The Westin Ressort & SPA Ubud.

Gugatan berasal dari perusahaan Altrus Special Situation di Pengadilan Negeri Gianyar Bali, dimasukkan tanggal 29 Maret 2022 lalu.

Dalam gugatan sebagaimana dikutip di situs https:sipp.pn-gianyar.go.id. penggugat minta hakim Pengadilan Negeri Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah.

Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

“Silahkan saja, kita sudah mengetahui adanya gugatan terkait penyitaan asset dari barang bukti yang disita, semua sudah ada putusan dari majelis hakim,” kata Zulham Pardamean Pane – KepalaSeksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, (21/6/2022).

Menurut Zulham Pardamean Pane, penyitaan aset itu sudah sah sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus investasi bodong yang menjerat Agung Salim Cs. Tidak masalah kalaupun ada yang merasa keberatan, termasuk gugatan nomor perkara : 91/Pdt.Bth/2022/PN.Gin.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu menegaskan bahwa, Hotel The Westin sudah disita baik secara fisik bangunan dan surat kepemilikannya.

Hotel Westin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terpidana bos Fikasa Group.

Zulham Pardamean Pane putra asli Tapanuli Selatan itu mengakui, pihaknya sudah 2 kali dipanggil untuk menghadiri sidang, namun baru 1 kali bisa dihadiri, yaitu sidang pada hari Senin (20/6) kemarin, hadir 2 orang dari tim Jaksa Pengacara Negara (Datun) Pekanbaru, kata Zulham.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonnis 14 tahun dan denda 20 miliar terhadap empat bos PT Fikasa Group, karena terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong. Sementara Maryani manager Fikasa Pekanbaru di vonnis 12 tahun penjara denda 10 miliar

Ke-empat terpidana antara lain Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim dan Elly Salim, dimana vonnisnya dibacakan dalam sidang putusan PN Pekanbaru, Selasa, 29 Maret 2022 lalu. Selain kurungan badan, hakim juga meminta Jaksa menyita sejumlah barang bukti asset yang terkait kasus.

Adapun asset yang dimaksud berupa beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Aset perusahaan disita untuk dilelang dan membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut dikembalikan ke negara.

Dalam kasus ini, JPU juga akan menjerat bos fikasa group melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Tidak terima putusan PN Pekanbaru, kelima terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Namun majelis hakim tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan vonnis 14 tahun penjara ditambah denda Rp 20 miliar kepada 4 bos Fikasa Group.

Begitu juga putusan untuk Maryani, tetap di vonnis 10 tahun penjara, namun dendanya naik menjadi Rp 15 miliar, dan asset para terpidana disita. Majelis juga menetapkan sejumlah aset agar dilelang untuk  mengembalikan uang korban, antara lain :

  1. Sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 06481 (dulu nomor 6151 / Cinere)
  2. Sebidang tanah berdasaarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 06482 (dulu nomor 6152 / Cinere)
  3. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 06503
  4. Satu (1) unit Hotel The Westin Ressort & Spa Ubud
  5. Satu (1) unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan
  6. Satu (1) ruang kantor lantai 23 di Jl KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat
  7. Satu (1) unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl KH Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.

 (Maurit Simanungkalit)