Partai Golkar mengakui ada dua bakal caleg yang diketahui mantan narapidana kasus korupsi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada tiga bakal calon yang juga mantan napi korupsi.
Setelah menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, ratusan massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) kembali turun ke jalan menuntut penuntasan skandal Bank Century atau Century Gate.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tudak kecolongan meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Massa dari gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) kembali menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penuntasan dua mega s kandal korupsi keuangan negara terbesar di negeri ini yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Gate dan Bank Century atau Century Gate.
Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dinilai berlebihan.