Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) dinilai harus dipatuhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihaknya menemukan data bahwa jumlah kerugian negara di Dispora diestimasi sekitar Rp 200 juta dari total anggaran sebesar Rp 5 miliar pada anggaran tahun 2017.
Dewan Pakar Partai Golkar meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar tidak mengakomodir mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg).
Partai Golkar mengakui ada dua bakal caleg yang diketahui mantan narapidana kasus korupsi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada tiga bakal calon yang juga mantan napi korupsi.
Setelah menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, ratusan massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) kembali turun ke jalan menuntut penuntasan skandal Bank Century atau Century Gate.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tudak kecolongan meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.