JAKARTA (Independensi.com)- Tim penasehat hukum gabungan AYH, masing-masing Hasan Madani, Aristo Yanuarius Seda, Mahmuddin, Kamal Farza, dan Ifdhal Kasim, baru
Penyelesaian kasus “penyabetan Hakim” tersebut bukan kasus biasa, sehingga semua yang mendambakan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan di negara ini harus ikhlas menjadikan proses hukum etika dan moral ditegakkan
Pemkot Jaksel diminta tidak lagi menunda-nunda proses penertiban atau pengosongan di lahan tersebut hanya karena adanya provokasi-provokasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak berhak