ilustrasi

Pengadilan dan Hukum Rimba

Loading

Independensi.com – Seorang Advokat, kuasa hukum penggugat berinisial D, berajak dari tempat duduknya dan menuju meja majelis sekaligus menyabetkan ikat pingganggnya ke wajah ketua majelis dan mengenai jidad serta tangan hakim anggota. Kejadian berlangsung di PN Jakarta Pusat

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) telah dibekali berbagai ilmu dan hukum acara bagaimana menangani perkara di luar maupun di dalam di pengadilan dengan suatu keharusan sopan santun dan menghormati semua pihak yang berhubungan dengan perkara, bahkan lebih dari itu dia harus menunjukkan dirinya sebagai orang yang terpelajar dan penegak hukum sesuai undang-undang maupun kode etik advokat serta sumpah/janji

Kalau gugatannya ditolak majelis hakim, tersedia upaya banding dan kasasi. Kalau D melampiaskan amarahnya dengan menyabet majelis dengan ikat pinggangnya hanya insiden saja? Namun perlu dipertanyakan, mengapa etika dan moral serta hukum sampai terabaikan oleh D?

Mengapa sebagai penegak hukum melanggar hukum dan menimbulkan ketidakadilan justru di tempat penegakan hukun dan pencapaian keadilan sampai terjadi? Mengapa di era peradaban modern ini justru timbul hukum rimba di Pengadilan?

Hakim maupun tergugat dan penggugat memiliki rambu-rambu masing-masing sebagai pedoman untuk bertindak sesuai kepentingan masing-masing. Tetapi memang harus diakui berbagai permasalahan baik besar maupun kecil hampir tidak lagi dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses hukum di Pengadilan, walaupun pelayanan masih terus berlangsung “seenak dhewe”.

Mungkin karena semua “maklum” keadaan serba terbatas, jumlah hakim dan panitera tidak memadai, ruangan berebut, jumlah perkara semakin “menggunung” dan jumlah advokat yang membludak, sehingga “rambu-rambu” pengaman itu sudah terabaikan, sehingga timbul kejengkelan, apalagi gugatan dikalahkan.

Kejadian di PN Jakarta Pusat dan yang dialami Ketua Majelis HS tersebut menjadi pelajaran bersama untuk mengoreksi diri semua pihak, Pengadilan, Pemerintah dan DPR, terutama Organisasi Advokat agar melakukan introspeksi, kalau tidak ingin Pengadilan itu menjadi ajang hukum rimba.

Barangkali PN sudah perlu membatasi barang bawaan ke ruang sidang termasuk ikat pinggang dan sepatu keras/berat. Ruang sidang selama ini sudah hampir-hampir sama dengan ruang publik, terbuka dan pengunjung lalu lalang ke luar-masuk.

Kalau Hakim, panitera ada aturannya namun tetap terkena OTT KPK. Bagaimana dengan Advokat dengan Organisasi Advokat yang jumlahnya se-abrek abrek sekarang ini?

Menjadi tanggungjawab Pemerintah dan DPR untuk menentukannya dalam Undang-undang, sebab yang sekarang sudah dijadikan karet dan dibiarkan Pemerintah dan DPR.

Advokat juga banyak terkena OTT karena menyuap hakim dan Jaksa. Lucunya kejadian terakhir, advokat kuasa hukum pelapor menyuap Jaksa agar tuntutan Terlapor dikurangi. Aneh bin ajaib Kuasa Hukum Pelapor menyuap Jaksa agar tunutan hukuman Terlapor diperringan, terbalik. Organisasi advokat saja diam seolah tidak terjadi apa-apa, pada hal kehormatan Advokat sebagai profesi terhotmat (officium nobile) telah tercemari.

Memang ada ketidak konsekwenan Mahkamah Agung yang membuka keran bagi OA untuk melakukan PKPA dan pengangkatan serta penyumpahan Advokat baru, jadi semua merasa sah yang sebelumnya dikenakan moratorium. Akhirnya OA bagaikan jamur, tentu yang dirugikan adalah Pemerintah karena kepentingan warganya sebagai pencari keadilan jadi terabaikan, karena para kuasa hukum tidak teroganiser dengan baik serta tidak beretika.

Advokat dan OA perlu dibenahi mungkin dengan revisi UU nya? Selama ini Pemerintah dan DPR tidak menunjukkan tanggungjawabnya, tetapi apa mau dikata, DPR periode sekarang urus dirinya sendiri saja terseok-seok, bagaimana membenahi yang lain.

Pertanyaan lain, apakah di balik kemarahan advokat D terhadap Majelis sehingga sampai separah itu, atau hanya perasaan tertekan karena tidak terakomodir bukti-bukti Penggugat, atau ada sesuatu keterikatan majelis dengan tergugat atau sebaliknya namun ingkar janji? Hal-hal yang misterius itu harus ditelusuri melalui Majelis Kode Etik Hakim demi perbaikan di masa depan, jangan dianggap sepele saja.

Penyelesaian kasus “penyabetan Hakim” tersebut bukan kasus biasa, sehingga semua yang mendambakan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan di negara ini harus ikhlas menjadikan proses hukum etika dan moral ditegakkan.

Ketegasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak perlu diragukan dalam menjaga kehormatan simbol-simbol kenegaraan (termasuk lembaga peradilan) terhadap setiap pelanggaran hukum, harapan yang sama juga terbeban bagi Ketua Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR, terutama Organisasi Advokat.(Bch)