Penentuan sasaran ditetapkan melalui koordinasi kementrian dan lembaga melalui sistem satu data. Untuk jumlah sasaran ini masih bersifat dinamis dan Kota Bekasi mengikuti perkembangan informasi dari pusat.
Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai tanggal 03 Januari 2021 sampai tanghal 2 Februari 2021.
Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus disease ini meliputi beberapa bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.