Menurut Peradi, pasal 47 Undang-undang (UU) MK telah dengan tegas menyebut, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
PERADI mendorong lahirnya advokat yang professional dalam menjalankan hukum dan memiliki sikap etis yang tinggi terhadap profesi advokat untuk mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia
Lalu bagaimana bisa mengurus orang lain, lembaga sendirinya pun tak mampu, sampai kapan adanya introspeksi diri dari masing-masing advokat, dimana tidak hanya butuh kepintaran tapi butuh hati nurani.
Sertifikasi Keahlian Advokat kiranya juga dapat dijadikan sebagai legitimasi bagi seorang Advokat yang telah memenuhi Standar Profesi Advokat Indonesia
Terus terang kita harus realistis dengan melihat situasi dan kondisi Organisasi Advokat sekarang ini, begitu banyaknya Organisasi-organisasi Advokat yang lahir pasca PERADI pecah menjadi tiga (sekitar 30 an lebih)
Pemerintah dan DPR harus buka mata agar Organisasi Advokat itu sebagai penegak hukum sehingga pengorganisasiannya juga layaknya penegak hukum, apalagi etika dan moralnya harus dikembalikan kepada Undang-undang dan Kode Etik Profesi.