Imam Hidayat SH MH

Peradi “Bersatu Susah, Bercerai Jatuh”…

Loading

Oleh : Imam Hidayat SH MH

Independensi.com – Ungkapan moment menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana slogan sebagai penyemangat perjuangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia adalah “BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH”… tetap relevan hingga hari ini.

Apakah slogan “yel-yel” perjuangan menjelang Dirgahayu Republik Indonesia yg ke 75 juga berlaku buat Organisasi Advokat PERADI untuk menjadikan semangat dorongan niat dan tindakan untuk menjadikan kembali PERADI sebagai wadah tunggal “single bar“, sebagaimana diamanatkan UU ADVOKAT no 18 tahun 2003…

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa didalam salah satu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam satu putusan perkara mengatakan bahwa Organisasi Advokat adalah ‘Independen Auxiliary State Organ” Lembaga Negara dalam Arti yang diperluas artinya Lembaga Negara haruslah tunggal…

Sebagai Lembaga Negara yang diperluas Organisasi Advokat “PERADI” mempunyai 8 kewenangan sebagaimana termuat dalam UU Advokat no 18 th 2003, salah satunya adalah mengangkat calon Advokat baru menjadi anggota, disamping mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat “PKPA”, juga mengadakan ujian dan menyatakan kelulusan dalam Ujian Profesi Advokat “UPA”,…

Kesepakatan untuk REKONSILIASI “mempersiapkan MUNAS Bersama tiga PERADI yang ditandatangani 3 KETUM PERADI” di hadapan dan disaksikan KUMHAM, dan MENKOPOLHUKAM tanggal 25 feb 2020 untuk menyatukan kembali Organisasi Advokat dalam wadah tunggal “single bar”, dan diembel-embeli tagline “Menggembalikan Kejayaan Advokat Indonesia”. Sebagai bentuk legitimasi negara terhadap keabsahan struktur kepemimpinan di Organisasi Advokat PERADI, yang sampat saat ini belum ketahuan ujungnya..

Diamanatkan UU Advokat bahwa Organisasi Advokat haruslah Terbentuk setelah 2 tahun UU ini diundangkan 2003, kita tahu khususnya advokat2 senior bahwa filisofi dikeluarkannya undang-undang Advokat tersebut adalah memakai azas unifikasi/ penggabungan (8 organisasi advokat yg saat itu ada sepakat untuk bersatu dalam wadah tunggal/single bar)bukan federasi dalam konsep single bar nya…

Setelah lahirnya peradi di tahun 2005 sebagaimana amanat UU advokat yang single bar, ternyata hanya bertahan 10 tahun, 2015 dalam MUNAS II PERADI di makasar PERADI pecah menjadi tiga, PERADI SAI, PERADI SOHO, PERADI RBA, tentu KETUM PERADI dan kepengurusannya ada tiga, pertanyaannya “apakah kesepakatan yg ditandatabgani ketiga KETUM PERADI tersebut memang benar2 niat luhur untuk kembali mempersatukan Organisasi Advokat PERADI untuk kembali ber unifikasi”…?

Penandatanganan kesepakatan tiga KETUM PERADI adalah bentuk usaha Univikasi yang mana bertujuan menjaga marwah Profesi Advokat yang nobille dengan tetep mempergunankan Kode Etik Advokat sebagai pegangan dan pedoman dalam menjalankan dan melakukan pemberian jasa Hukum kepada klient yang didampingi maupun diwakilinya dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Terus terang kita harus realistis dengan melihat situasi dan kondisi Organisasi Advokat sekarang ini, begitu banyaknya Organisasi-organisasi Advokat yang lahir pasca PERADI pecah menjadi tiga (sekitar 30 an lebih), maka konsep unifikasi sudah tidak ideal lagi karena setelah PERADI ber MUNAS BERSAMA (besar kemungkinan tidak akan terlaksana) pun tidak otomatis selesai,  masih juga Perkara antar PERADI pun masih terus bergulir Prk. 667/Pdt.G/PN.JKT.PST/2017, masih proses KASASI di Mahkamah Agung RI, juga menyisakan permasalahan dengan Organisasi2 Advokat yang lahir dan terbentuk pasca 2015 yang pula telah disahkan dan dikeluarkan SK nya oleh KUMHAM…

Keadaan yang demikian maka konsep single bar yang paling tepat dan yang paling ideal adalah penggabungan azas unifikasi yang federatif, artinya Organisasi2 advokat yang ada yang berjumlah 30 an lebih sepakat dan setuju untuk bersatu dan menyatukan SATU KODE ETIK ADVOKAT, DEWAN KEHORMATAN, bisa dimulai dan diwujutkan utamanya oleh Organisasi Advokat PERADI…

Selamat berjuang kawan-kawan advokat Indonesia, jangan pernah lelah, mari sama-sama kita bergandeng tangan untuk kembali kita dorong untuk persatuan PERADI. Singkirkan niat buruk segelintir elite para pemegang kekuasaan yang hanya ingin mendapatkan kekuasaan dan bertujuan mengejar rente keuntungan dalam berorganisasi, sejarah akan mencatat perjuangan panjang ini…

Penulis adalah praktisi hukum dan Direktur di Law Firm & Legal Consultans Imam Hidayat & Partners