Tuntutan Otonomi Khusus Kalimantan, bukan tindakan makar dan bukan pula bentuk aksi teror terhadap Pemerintah Pusat, tapi hak warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi.
Dokumen administrasi berdasarkan Deklarasi Pembentukan Provinsi Kapuas Raya dari Bupati Sanggau, Bupati Sekadau, Bupati Sintang, Bupati Melawi dan Bupati Kapuas Hulu di Sintang, 14 Agustus 2006