Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, meluruskan mispersepsi ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran